Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

sholat sunnah Qabliyah (sebelum shalat Fardhu) dan Ba’diyah (Sesudah shalat Fardhu) itu disebut shalat sunnah Rawatib, dilakukan 2 rekaat dengan 1 kali salam seperti biasa.

- 2 rekaat sebelum shalat subuh

- 2 rekaat sebelum shalat Zuhur dan 2 rekaat setelah shalat Zuhur
   bisa ditambah 2 rekaat, sehingga totalnya jadi 2×2 rekaat/4 rekaat sebelum dan 2×2 rekaat setelah

- 2 rekaat sebelum shalat Ashar
    bisa ditambah 2 rekaat sehingga totalnya menjadi 2×2 rekaat sebelum shalat Ashar

- 2 rekaat setelah shalat Maghrib

- 2 rekaat sebelum shalat Isya dan 2 rekaat setelah shalat Isya. 
     bisa ditambah 2 rekaat sehingga totalnya menjadi 2×2 rekaat setelah shalat Isya, dan 2 rekaat tambahan ini, jika anda lakukan sudah sama seperti anda melakukan shalat malam 2 rekaat (sudah dianggap sebagai shalat malam)

Di dalam Shalat Rawatib ada terdapat 10 rekaat yang sunnah muakkad (karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW), berdasarkan hadits:

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rekaat (rawatib), yaitu: 2 rekaat sebelum Dzuhur dan 2 rekaat sesudahnya, 2 rekaat sesudah Maghrib di rumah beliau, 2 rekaat sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2 rekaat sebelum Shubuh …
(HR Imam Bukhari dan Muslim).

Adapun rekaat yang lain termasuk sunnah ghairu muakkad, berdasarkan hadits-hadits berikut:
a. Dari Ummu Habibah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa senantiasa melakukan shalat 4 rekaat sebelum Dzuhur dan 4 rekaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka.” (HR Abu Dawud dan
Tirmidzi)
2 rekaat sebelum Dzuhur dan 2 rekaat sesudahnya ada yang sunnah muakkad dan ada yang ghairu muakkad.

b. Nabi SAW bersabda: “Allah mengasihi orang yang melakukan shalat empat rekaat sebelum (shalat) Ashar.” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu
Huzaimah)
Shalat sunnah sebelum Ashar boleh juga dilakukan dua rekaat berdasarkan Sabda Nabi SAW: “Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat.” (HR Imam Bazzar)

Jadi shalat sunnah rawatib ini penting.. dan mesti kita lakukan.

Ada Pertanyaan mengenai, apakah ada shalat Qabliyah maghrib atau tidak?

berikut penjelasan habibana Munzir Al Musawwa

Saudaraku yg kumuliakan,
Ikhtilaf mengenai shalat qabliyah maghrib, ada yg mengatakan tak ada, namun yg melakukannya adalah berpegangan pada hadits riwayat shahih Bukhari no. 598.

Namun sebagian para Muhaddits tak mengelompokkannya sebagai shalat rawatib, karena Rasul saw tak selalu melakukannya, dan banyak para sahabat sepeninggal Rasul saw tak melakukannya, ini menunjukkan bahwa hal itu bukan hal yg selalu dilakukan oleh Rasul saw, (Fathul Baari Almasyhur Juz 3 hal 59)
source: Qabliyah Maghrib?

Oh ya, shalat Tahiyatul Mesjid juga penting.

Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits)

Jika masuk ke mesjid, terus waktu sudah tidak ada lagi (sudah pada mulai shalat Fardhu, maka bisa kita ganti dg membaca “Subhanallah Walhamdulillah Walailahailallah Wallahu Akbar” sebanyak 4 kali.

Jika terlupa dan terlanjur duduk, tapi langsung ingat, maka boleh lah langsung melakukan shalat sunnah tahiyatul mesjid ini.

Setelah shalat sunnah tahiyatul mesjid, (setelah azan) barulah kita melakukan shalat sunnah Qabliyah.

bila waktu mephet .. misal anda datang ke mesjid dan anda tahu anda cuma sempat shalat 2 rekaat saja, padahal ingin bisa shalat tahiyatul masjid, shalat sunah wudhu (krn baru saja selesai wudhu), dan shalat sunah Qabliyah.. maka boleh 3 niat shalat ini anda gabung dalam satu kali shalat sunah 2 rekaat.
Jadi dalam satu shalat sunah 2 rekaat itu niatnya ada 3. Misal dg niat:

Usholli sunnatan Wudhu, wa Tahiyatul Masjid, wa Qabliyatun Zuhri, rak’ataini, Lillaahi Ta’ala.
(sengaja aku shalat sunah wudhu dan tahiyatul masjid dan qabliyah zuhur (shalat sunat sebelum zuhur), dua rekaat, karena Allah Ta’ala).

Menggabung niat spt ini boleh dalam mazhab Syafii.
Habib Munzir: "hal ini merupakan ijtihad ulama, dan demikian dalam madzhab syafii dan dapat dilihat pada Kita Busyral karim syarah muqaddimah hadramiyah, atau Syarah Baijuri dan syarah fiqih madzhab syafii lainnnya, namun sedikit yg sudah diterjemahkan"
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=23250#23250

berikut tanya jawab di forum majelis Rasulullah saw berkenaan shalat sunnah ini, semoga bisa menambah ilmu kita:

Contoh niat shalat bisa dilihat di sini:

http://gadiskalispeluru.blogspot.com/2009/08/solat-sunat-tahyatul-masjid-dan-solat.html

Berikut, kita perdalam lagi dg artikel yg saya copy dari Forum Majelis Rasulullah saw (Shalat sunnah Rawatib dan hadits-hadits.)

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang dimuliakan Allah, pertanyaan anda sudah pernah dibahas sebelumnya di forum, berikut jawabannya yang sudah saya rangkum :

hal itu banyak teriwayatkan dg riwayat hadits yg berbeda, ada riwayat qabliyah dhuhur dan ba’diyyah nya masing masing 4 rakaat, ada riwayat qabliyyah asar 4 rakaat, ada riwayat Qabliyah magrib 2 rakaat.

mengenai dua rakaat sebelum jum’at memang riwayatnya lemah, namun demikian pendapat dari madzhab syafii melakukannya, adapula para ulama syafiiyah yg melakukannya 4 rakaat sebelum jumat (sesudah adzan)

BAB SHALAT SUNAH SUBUH 2 RAKAAT

1- sholat sunah subuh 2 rokaat.hadits shohih bukhori,muslim,abu dawud,tirmidzi.
Sedangkan surat yang sunah dibaca dalam 2 rokaat qobliyah subuh tersebut untuk rokaat pertama setelah alfatihah adalah surat Al kaafirun dan rokaat kedua adalah al ikhlas.Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah ra bahwa nabi SAW membaca alkafirun dan al ikhlas dalam 2 rokaat sunah subuh.(HR Muslim,abu dawud dan tirmidzi).

Begitu juga Hadits riwayat Ibnu majah dengan isnad yang kuat,dari Abdullah bin syaqiq dari Aisyah ra bahwa Rosulullah SAW sholat 2 rokaat sebelum subuh membaca surat Al kafiruun dan al ikhlas.

Sholat sunah sebelum subuh ini boleh dilakukan dimasjid ataupun di rumah.

Kedua riwayat yang masing memperbolehkan sholat dirumah dan dimasjid sama dari Ibnu Umar ra tapi dengan jalan berbeda.

Namun sebagian salaf lebih memilih sholat sunah sebelum subuh itu dilakukan dirumah sebelum pergi kemasjid.Sebagaimana dinyatakan oleh mahky dari ibnu umar dan pendapat ini juga diperkuat oleh para guru imam Ibnu Hajar.

Ada pertanyaan bolehkah sholat sunah subuh dilakukan setelah sholat subuh apabila tertinggal?..

Jawabanya boleh. Dalilnya sebuah hadits dari Abu hurairah ra,nabi SAW bersabda: "Barang siapa tidak sempat sholat sunah subuh,maka boleh dilakukan setelahnya (sholat subuh)".(HR Tirmidzi 423,juga imam haim dalam Al mustadrok 1/274,Baghowy dalam syarah sunah 3/335,Tafsir alqurthuby 2/304 dan alhindy dalam kanzul umal 19331).

Tapi dalam salah satu kitab fiqh syafi’iyyah disebutkan bahwa yang diperbolehkan untuk melaksanakan sholat sunah subuh dilakukan setelah sholat fardhu subuh adalah bagi yang terbiasa melakukan sholat sunah tersebut.Jika tidak terbiasa melakukannya maka tidak diperbolehkan karena ada hadits shohih yang mengatakan tidak ada sholat setelah sholat subuh.

Oleh para ulama larangan tersebut adalah pada sholat2 yang tidak mempunyai sebab/sunah mutlak.Tapi kalau sholat itu dzuu sababin seperti sholat qodho,sholat janazah dll maka diperbolehkan.

Mudah2an kita semua senantiasa mengamalkan sholat 2 rokaat sunah subuh.Karena nabi SAW sangat memperhatikannya,bahkan dalam sebuah hadits shohih nabi bersabda: "Dua rokaat sunah subuh lebih aku cintai dari dunia seisinya". (HR Muslim dalam kitab sholat almusafiriinb bab 14 no 97).

Masya Allah….Lihatlah bagaimana nabi SAW sangat mementingkan 2 rokaat sunah subuh itu.Mudah2an kita semua bisa konsisten mendirikan 2 rokaat sunah subuh sebagaimana nabi kita Muhammad SAW senantiasa melaksanakannya.

BAB ROOTIBAH AL DZUHRI / rowatib dzuhur.

Dari Abdullah bin Umar  ra: "Saya sholat bersama nabi SAW 2 rokaat sebelum dzuhur dan 2 rokaat setelahnya".(HR Bukhori,Muslim dan tirmidzi).

Dari Aisyah ra :"Bahwa Rosulullah SAW tidak pernah meninggalkan sholat sunah sebelum dzuhur 4 rokaat dan 2 rokaat sebelum sholat subuh".(HR Bukhori).

Dua hadits diatas adalah shohih semuanya,lalu manakah yang benar.Tentu saja dua2nya benar,karena semua shohih.Sebagian Ulama mengatakan bahwa jika nabi SAW melakukan 4 rokaat sebelum dzuhur itu karena nabi SAW melakukannya dirumah,sehingga Aisyah ra mengetahuinya.Sedangkan Ibnu umar hanya tahu ketika nabi sholat dimasjid 2 rokaat.

Menurut pendapat Abu ja’far Al thobary bahwa Rosulullah SAW lebih sering melakukan 4 rokaat sebelum dzuhur dari pada 2 rokaat.

Ada pendapat lain seperti berikut,4 rokaat sebelum dzuhur yang rosulullah SAW lakukan bukanlah sunah dzuhur,tapi sholat sunah mutlak dimana nabi SAW selalu melakukan setelah zawal/matahari mulai condong sedikit dari arah tegak diatas kepala.Sebuah hadits dari tsauban ra:"bahwa nabi SAW sangat menyukai sholat setelah nishfi al nahaar/setelah tengah hari.Lalu Aisyah ra bertanya;"Ya Rosulallah,aku melihat engkau suka sekali sholat disaat2 seperti ini".Nabi SAW menjawab:"Pintu2 langit dibuka,Allah melihat makhluknya dengan rahmat,itulah sholat,dimana nabi Adam,nuh,ibrahim,musa dan isa selalu menjaganya".(HR Al Bazzar).

Hadits diatas disebutkan oleh Al Zubaidy dalam kitab Ittihaf al saadat al muttaqin 5/145,kemudian Al haitsamy dalam mujma’ Al Zawaaid 2/219,Al mundziri dalam At Targhib wa attarhiib 1/400 dan Al Muttaqy Al Hindy dalam kanzul umal 23463.

Ada lagi hadits dari Abdillah bin Saib ra:"Bahwa Rosulullah SAW selalu sholat 4 rokaat setelah zawaalnya matahari dan sebelum dzuhur,dan Rosulullah SAW bersabda:"Bahwa pada saat2 tersebut pintu2 langit dibuka dan aku sangat senang jika amalku naik merupakan amal sholih".(HR tirmidzi)

Dari Umi habibah ra berkata:"Nabi SAW bersabda:"Barang siapa menjaga 4 rokaat sebelum dzuhur dan 4 rokaat setelahnya,maka Allah haramkan ia dari neraka".(HR Abu Dawud 1269,tirmidzi 427).Menurut Imam tirmidzi hadits ini Hasan shohih.

Umi habibah adalah salah isteri Nabi SAW (Ummul mulminin).Nama aslinya adalah Romlah binti Abi sufyan.Menurut pendapat yang lain namanya Hindun binti abi sufyan.Sebelum dinikahi Rosulullah SAW,Umi habibah adalah janda dari seorang sahabat bernama ubaidillah bin jahsy yang menjadi kelompok pertama yang ikut hijrah ke habayah.Kemudian setelah Ubaidillah wafat dan nabi SAW memuliakan ummi habibah dengan menikahinya.

Hadits berikutnya dari Aisyah ra :"Bahwa jika Rosulullah SAW tertinggal sholat 4 rokaat sebelum dzuhur,maka beliau melakukannya setelah dzuhur".(HR Tirmidzi 426).Menurut Imam tirmidzi hadits ini hasan shohih.

Sementara hadits lainnya dari Ibnu Umar ra,beliau berkata:"rosulullah SAW bersabda:"SEmoga Allah merahmati orang-orang yang sholat sunah dzuhur 4 rokaat".(HR Ahmad dan titmidzi).Hadits ini dihasankan oleh Abu Dawud.Tapi oleh Ibnu khuzaimah dan Ibnu Hibban hadits ini shohih.

Melihat beberapa hadits diatas,disimpulkan oleh kalangan madzhab Syafi’i bahwa yang rojih bahwa sholat sunah qobliyyah dan ba’diyyah dzhur masing-masing 4 rokaat.

BAB SHOLAT SUNAH ASAR

1- Hadits dari Ali Bin Abi Tholib ra ,bahwa Rosulullah SAW sholat sunah sebelum ashar 2 rokaat.(HR Abu Dawud 1272 dengan isnad shohih).

2- Hadits dari Ali Bin Abi Tholib ra,bahwa Rosulullah SAW sholat sunah 4 rokaat sebelum ashar dengan 2 salam.(HR Tirmidzi 429)menurut beliau hadits ini hasan.

3- Hadits dari Ibnu Umar ra,dari nabi SAW bersabda:"Semoga Allah merahmati orang2 yang sholat 4 rokaat sebelum ashar".(HR Abu Dawud 1271 dan Tirmidzi 430).Hadits ini hasan menurut tirmidzi,tapi menurut Ibnu Hibban hadits ini shohih.

Hadits ke 1 dan ke 2 yang dari Ali Bin Abi Tholib nampak berbeda.Hadits pertama menjelaskan bahwa sholat sunah ashar 2 rokaat.Tapi pada hadits yang ke 2 mengatakan 4 rokaat.

Menurut Ibnu ‘Allan 2 hadits diatas tidak bertentangan,karena jumlah bilangan rokaat bukanlah hujjah.Karena menurut beliau Rosulullah SAW pada satu waktu melaksanakan sholat sunah ashar tersebut 2 rokaat dan saat yang lain 4 rokaat.
Melihat hal ini sebagian madzhab syafi’i berpendapat sholat sunah ashar ghoiru muakkad.Ini menurut Ibnu ‘Allan.Sedangkan Ibnu Ruslan mengatakan bahwa sholat sunah ashar adalah muakkad..Wallohu a’lam.

Catatan;
A). Madzhab Syafi’i : Disunahkan mengqodho sholat sunah yang punya waktu apabila tertinggal seperti sholat rowatib,dhuha dan dua hari raya.Misalnya qobliyah subuh jika tertinggal maka disunahkan untuk di qodho setelah sholat subuh,atau qobliyyah ashar boleh dilakukan setelah ashar jika tertinggal.

Namun oleh sebagian ulama syafi’iyyah mensyaratkan diperbolehkannya hususnya mengqodho sholat qobliyah subuh dan qobliyah ashar adalah bagi orang2 yang yang memang membiasakan diri melakukan sholat2 sunah tersebut.jika tidak biasa,maka tidak diperbolehkan.Tapi menurut sebagian yang lain hal itu mutlak diperbolehkan,baik biasa maupun tidak biasa melakukannya.

Kalau sholat sunah itu tidak punya waktu maka tidak boleh diqodho jika tertinggal,apakah sholat sunah itu dzuu sabab/punya sebab seperti sholat gerhana atau sholat sunah yang tidak punya sebab seperti sunah mutlak,maka sholat itu tidak boleh diqodho

Wallahu a’lam

Demikian, semoga bermanfaat..

Terima kasih banyak

Best regards

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh




Leave a Reply.